Marak Kasus TKI yang Semakin Sadis dan Bengis
TKI adalah tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri demi mendapatkan pekerjaan. Tenaga pekerja ini di pekerjakan di luar negeri dengan mendapat perlindungan dari Negara. Setiap masalah yang terjadi dengan para TKI dapat kita lihat secara detail dan jelas di berbagi media tulis maupun media televisi. Di berbagai media massa memang membantu untuk mendapatkan informasi mengenai masalah atau kasus yang terjadi pada TKI yang bekerja di luar negeri. Untuk saat ini tidak kita pungkiri bahwa sebenarnya TKI yang ada di luar sana sedang di siksa dan menjadi korban dari kebengisan orang luar negeri. Penyiksaan yang terjadi terhadap Tenaga Kerja Indonesia (TKI) dalam kurun waktu 10 tahun terakhir jumlahnya semakin terus meningkat. Penyiksaan yang kerap terjadi pada buruh migran Indonesia yang berada diluar negeri terlihat jelas telah terjadi pelanggaran-pelanggaran HAM yang mereka hadapi namun ironisnya seakan-akan kurang mendapat perhatian dari Pemerintah Indonesia. Seperti pada kasus yang baru kita dengar yaitu dugaan perdagangan organ tubuh para TKI yang ada di Malaysia. Beberapa tahun yang lalu sangat banyak permasalahan yang terjadi pada Malaysia dan Indonesia. Dengan berbagai isu yang tersebar sangat membuat pandangan yang sangat buruk dengan perlakuan Malaysia sebagai Negara tetangga yang bekerja sama dalam perjanjian TKI yang di pekerjakan di Malaysia. Dengan adanya kasus dugaan perdagangan organ tubuh TKI akibat penembakan terhadap ketiga TKI yang di duga di pergoki sedang melakukan tindak kejahatan dan melawan saat akan ditangkap dengan pihak kepolisian Malaysia. Akan tetapi, karena ada perlawanan kepolisian Malaysia menembak beberapa kali ketiga TKI tersebut. Untuk itu di lakukan otopsi atau pemeriksaan pada jenasah korban penembakan tersebut di Malaysia sebelum dikirim ke Indonesia. Saat sudah di makamkan, timbul kecurigaan yang membuat pihak keluarga bertanya-tanya, apa yang sudah dilakukan oleh ketiga TKI sehingga membuat nyawa melayang. Sebenarnya terdapat hukum yang melindungi para TKI yang ada di luar negeri tersebut. Dalam undang-undang Nomor 39 Tahun 2004, tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri. Meski banyak TKI ilegal pun sebenarnya memiliki perlindungan dari hukum Indonesia. Oleh karena itu, sebenarnya pemerintahan Indonesia harus lebih bias bersikap dan menindaklanjuti apa yang sedang terjadi dengan TKI yang berada di Luar Negeri dengan berbagai masalah yang ada. Kurang tegasnya pemerintah dalam hukum membuat TKI semakin sengsara, sebab tak ada perlindungan yang mereka dapatkan dengan kontribusi yang sudah di berikan untuk Negara sendiri. Peran pemerintah yang kurang tegas juga di imbangi dengan peran media massa yang menyebarluaskan isu, sedikit isu yang dibahas tanpa ada solusi yang di berikan oleh pemerintah. Media menggunakan kesempatan untuk menarik perhatian public agar semua isu semakin marak, tapi setelah lama tidak ada solusi diganti dengan isu yang lain. Sama seperti kerja dan cara pemerintah membuat ketegasan untuk menyelesaikan permasalahan TKI yang terjadi dan menelan banyak nyawa tanpa alasan yang jelas. Seharusnya pemerintah harus lebih aktif dan bergerak untuk menyelesaikan permasalahan yang ada pada rakyat, demi tujuan yang dicita-citakan bersama. Untuk media massa pun seharusnya membantu peran pemerintah serta masyarakat dalam bentuk apapun untuk membantu menyelesaikan masalah rakyat.
![]() |
Nb : Data yang lebih lengkap untuk lebih mengetahui Undang-undang perlindungan TKI dapat berkunjung di tempat kami, JL. Kartini no 20, Jember. Atau alamat email: Tamanbacarakyat@gmail.com.
Biro Agitpro dan Ketua Taman Baca Rakyat
